Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal 27 Ayat 2
|
|
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(Tap
MPR-RI)
-
|
|
Undang-Undang
- Undang-Undang No. 33 Tahun 1947
jo Undang-Undang No. 2 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kecelakaan.
-
Undang-Undang No. 12 Tahun 1948
jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kerja.
-
Undang-Undang No. 23 Tahun 1948
jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Pengawasan
Perburuhan.
-
Undang-Undang No. 23 Tahun 1953
tentang Undang-Undang Wajib Melaporkan Perusahaan.
-
Undang-Undang No. 21 Tahun 1954
tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Pengusaha.
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 1956
tentang Hak Pengorganisasi dan Berunding Bersama.
-
Undang-Undang No. 22 Tahun 1957
tentang Penyelisihan Perselisihan Perburuhan.
-
Undang-Undang No. 80 Tahun 1957
tentang Pengupahan yang sama bagi Buruh Laki-Laki dan Buruh Wanita.
-
Undang-Undang No. 3 Tahun 1958
tentang Penempatan Tenaga Asing.
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1961
tentang Wajib Kerja Sarjana.
-
Undang-Undang No. 12 Tahun 1964
tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing.
-
Undang-Undang No. 3 Tahun 1969
tentang Hygiene dalam Perniagaan
dan Kantor-Kantor.
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
|
|
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
UU (Perpu) No. 45 Tahun 1960 tentang
Dewan Perusahaan
|
|
Peraturan
Pemerintah (PP)
-
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun
1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan.
-
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
1948 tentang Memberlakukan Beberapa Aturan dalam Undang-Undang Kerja 1948.
-
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun
1950 tentang Memberlakukan aturan dalam Undang-Undang Kerja 1948 mengenai
waktu Kerja dan Waktu Istirahat.
-
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun
1954 tentang Istirahat Tahunan Bagi Buruh.
-
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan.
-
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun
1948 tentang Peraturan Kecelakaan Tahun 1947.
-
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun
33 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
|
|
Keputusan
Presiden (Kepres)
-
Keputusan Presiden No. 123 Tahun
1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang vital.
|
|
Peraturan
Daerah (Perda)
-
|
Minggu, 28 Oktober 2012
Aturan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)