|
Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal 27 Ayat 2
|
|
|
|
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(Tap
MPR-RI)
-
|
|
|
|
Undang-Undang
- Undang-Undang No. 33 Tahun 1947
jo Undang-Undang No. 2 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kecelakaan.
-
Undang-Undang No. 12 Tahun 1948
jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kerja.
-
Undang-Undang No. 23 Tahun 1948
jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Pengawasan
Perburuhan.
-
Undang-Undang No. 23 Tahun 1953
tentang Undang-Undang Wajib Melaporkan Perusahaan.
-
Undang-Undang No. 21 Tahun 1954
tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Pengusaha.
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 1956
tentang Hak Pengorganisasi dan Berunding Bersama.
-
Undang-Undang No. 22 Tahun 1957
tentang Penyelisihan Perselisihan Perburuhan.
-
Undang-Undang No. 80 Tahun 1957
tentang Pengupahan yang sama bagi Buruh Laki-Laki dan Buruh Wanita.
-
Undang-Undang No. 3 Tahun 1958
tentang Penempatan Tenaga Asing.
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1961
tentang Wajib Kerja Sarjana.
-
Undang-Undang No. 12 Tahun 1964
tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing.
-
Undang-Undang No. 3 Tahun 1969
tentang Hygiene dalam Perniagaan
dan Kantor-Kantor.
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
|
|
|
|
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
UU (Perpu) No. 45 Tahun 1960 tentang
Dewan Perusahaan
|
|
|
|
Peraturan
Pemerintah (PP)
-
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun
1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan.
-
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
1948 tentang Memberlakukan Beberapa Aturan dalam Undang-Undang Kerja 1948.
-
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun
1950 tentang Memberlakukan aturan dalam Undang-Undang Kerja 1948 mengenai
waktu Kerja dan Waktu Istirahat.
-
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun
1954 tentang Istirahat Tahunan Bagi Buruh.
-
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan.
-
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun
1948 tentang Peraturan Kecelakaan Tahun 1947.
-
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun
33 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
|
|
|
|
Keputusan
Presiden (Kepres)
-
Keputusan Presiden No. 123 Tahun
1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang vital.
|
|
|
|
Peraturan
Daerah (Perda)
-
|
Minggu, 28 Oktober 2012
Aturan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Rabu, 05 September 2012
Kegiatan Sosialisasi PIK-KRM Insan Unggul Surabaya
Kamis, 09 Agustus 2012
Jumat, 27 Juli 2012
World Hepatitis Day 2012
The day is world hepatitis day (hari hepatitis sedunia) dengan tema " Masalah hepatitis sudah di depan mata"...
Jadikan ini sebagai momentum untuk pengetahuan masyarakat akan hepatitis..
Menuju Indonesia Sehat 2015...
Jadikan ini sebagai momentum untuk pengetahuan masyarakat akan hepatitis..
Menuju Indonesia Sehat 2015...
Minggu, 22 Juli 2012
Hari Anak Nasional 2012
Anak Indonesia masih belum bisa merdeka,dan masih belum menikmati kebebasan secara seutuhnya. Masih kurangnya jangkauan kesehatan (imunisasi) sampai diskriminasi sosial dari masyarakat. Tak pelak membuat mereka akan hancur dikemudian hari.
-aditya sc-
Salam GenRe.....
Mari Kita selamatkan Generasi Muda, Anak Penerus Bangsa Indonesia. Selamat Hari Anak 2012
-aditya sc-
Salam GenRe.....
Sabtu, 21 Juli 2012
Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Ada 7 langkah pencegahan yang perlu kita lakukan agar anak terhindar dari Penyalahgunaan Narkoba :
1. Menanamkan pemahanan hidup sehat pada anak usia dini.
2. Pemahanan akan adanya racun (hal negatif) di sekitar (lingkungan) kita.
3. Memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai dampak penyalahgunaan narkoba.
4. Memupuk kerjasama dengan tempat pendidikan (sekolah atau universitas).
5. Tanggap lingkungan.
6. Bekerjasama dengan lingkungan rumah (pendekatan keluarga).
7. Hubungan interpersonal yang baik (komunikasi).
1. Menanamkan pemahanan hidup sehat pada anak usia dini.
2. Pemahanan akan adanya racun (hal negatif) di sekitar (lingkungan) kita.
3. Memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai dampak penyalahgunaan narkoba.
4. Memupuk kerjasama dengan tempat pendidikan (sekolah atau universitas).
5. Tanggap lingkungan.
6. Bekerjasama dengan lingkungan rumah (pendekatan keluarga).
7. Hubungan interpersonal yang baik (komunikasi).
-aditya sukma caesar-
sumber : bnn.go.id dipublikasikan oleh indonesiabergegas.com
Seminar Kesehatan STIKES Insan Unggul Surabaya
Langganan:
Postingan (Atom)


