Minggu, 28 Oktober 2012

Aturan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 Ayat 2

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(Tap MPR-RI)
-

Undang-Undang
     -         Undang-Undang No. 33 Tahun 1947 jo Undang-Undang No. 2 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kecelakaan.
     -          Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kerja.
     -          Undang-Undang No. 23 Tahun 1948 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Pengawasan Perburuhan.
     -          Undang-Undang No. 23 Tahun 1953 tentang Undang-Undang Wajib Melaporkan Perusahaan.
     -          Undang-Undang No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Pengusaha.
     -          Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 tentang Hak Pengorganisasi dan Berunding Bersama.
     -          Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelisihan Perselisihan Perburuhan.
     -          Undang-Undang No. 80 Tahun 1957 tentang Pengupahan yang sama bagi Buruh Laki-Laki dan Buruh Wanita.
     -          Undang-Undang No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing.
     -          Undang-Undang No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.
     -          Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
     -          Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
     -          Undang-Undang No. 3 Tahun 1969 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor.
     -          Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
-          Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
UU (Perpu) No. 45 Tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan

Peraturan Pemerintah (PP)
     -          Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan.
     -          Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1948 tentang Memberlakukan Beberapa Aturan dalam Undang-Undang Kerja 1948.
     -          Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1950 tentang Memberlakukan aturan dalam Undang-Undang Kerja 1948 mengenai waktu Kerja dan Waktu Istirahat.
     -          Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1954 tentang Istirahat Tahunan Bagi Buruh.
     -          Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan.
     -          Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan Tahun 1947.
     -          Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 33 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Keputusan Presiden (Kepres)
     -          Keputusan Presiden No. 123 Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang vital.

Peraturan Daerah (Perda)
-